Stun Gun dan Alat Setrum Saku yang Legal untuk Jaga Diri

Membawa alat perlindungan diri memang bisa membuat seseorang merasa lebih siap ketika bepergian sendirian. Salah satu yang sering dicari adalah stun gun atau alat setrum saku karena ukurannya kecil dan mudah dibawa.

Tetapi ada satu hal penting: jangan menganggap semua alat setrum yang dijual online otomatis legal untuk dibawa warga sipil. Regulasi Indonesia memasukkan alat kejut listrik dalam kategori peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api dalam Perpol No. 1 Tahun 2022.

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “dilarang”.

Perpol No. 1 Tahun 2022 secara eksplisit mencantumkan alat kejut listrik sebagai salah satu peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Artinya, status dan penggunaannya tidak bisa disamakan dengan barang sehari-hari seperti senter atau alarm pribadi.

Pusiknas Bareskrim Polri juga pernah menjelaskan bahwa alat kejut elektronik dapat digunakan untuk perlindungan diri. Meski begitu, alat tersebut tetap tidak boleh digunakan sembarangan untuk mengancam atau menganiaya orang lain.

Jadi, jangan hanya melihat tulisan “legal” pada deskripsi marketplace. Pastikan status kepemilikan dan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Alternatif Alat Jaga Diri yang Lebih Praktis

Kalau tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan saat bepergian, kamu tidak harus menggunakan alat setrum.

Beberapa perlengkapan non-senjata yang lebih sederhana antara lain:

  • Personal safety alarm
  • Senter LED
  • Peluit darurat
  • Alarm keychain
  • Aplikasi berbagi lokasi darurat
  • Power bank
  • Smartwatch dengan fitur SOS

Perlengkapan tersebut lebih berfokus pada mencari bantuan, menarik perhatian, dan meningkatkan kewaspadaan, bukan melukai orang lain.

Rekomendasi Alat Jaga Diri Saku

Jika ingin membuat EDC untuk keamanan sehari-hari, berikut beberapa pilihan perlengkapan yang bisa dipertimbangkan:

  1. Personal Safety Alarm
  2. Senter LED Mini
  3. Peluit Darurat
  4. Alarm Keychain
  5. Power Bank Mini
  6. Smartwatch SOS
  7. Stun Gun
  8. Alat Kejut Listrik Saku

Untuk dua item terakhir, cek terlebih dahulu aturan kepemilikan dan penggunaannya sebelum membeli atau membawanya.

Utamakan Menghindar, Bukan Melawan

Alat perlindungan diri seharusnya menjadi pilihan terakhir.

Jika menghadapi situasi mencurigakan, langkah yang lebih aman adalah menjaga jarak, berpindah ke tempat ramai, meminta bantuan, dan menghubungi pihak berwenang. Membawa alat tertentu bukan berarti kamu harus menggunakannya ketika terjadi konflik.

Bahkan Pusiknas Polri menekankan bahwa perlindungan diri tidak harus dilakukan dengan membawa senjata.

Kesimpulan

Stun gun dan alat setrum saku tidak bisa begitu saja disebut “legal” hanya karena dijual bebas. Regulasi Indonesia memiliki ketentuan khusus mengenai alat kejut listrik, sehingga calon pengguna perlu memastikan aturan kepemilikan dan penggunaannya terlebih dahulu.

Untuk kebutuhan sehari-hari, perlengkapan seperti alarm pribadi, senter, dan peluit bisa menjadi pilihan yang lebih sederhana untuk meningkatkan keamanan tanpa berfokus pada penggunaan kekuatan fisik.

Jangan lupa baca artikel menarik Pedoman Pria lainnya yang pastinya akan terus memberi kamu info penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *